KEMBALI BEROPERASIONAL, BERIKUT PERSYARATAN PERJALANAN DENGAN KERETA API AGLOMERASI 

Ilustrasi Kereta Api
Ilustrasi Kereta Api / Twitter @keretaapikita


Kabar baik bagi traveler pengguna jasa transportasi kereta api Indonesia.

Saat ini PT Kereta Api Indonesia Daop 4 Semarang kembali mengaktifkan tiga kereta api (KA) aglomerasi. 

KA Aglomerasi merupakan KA yang terdapat dalam kawasan aglomerasi. Kawasan atau wilayah aglomerasi adalah satu wilayah yang saling berkaitan satu sama lainnya sehingga dapat disatukan dengan wilayah lain meski secara administrasi terpisah.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang, Krisbiantoro menerangkan tiga KA aglomerasi yang kembali diaktifkan yaitu KA Kaligung dengan relasi Cirebon Prujakan - Semarang Poncol PP, Brebes - Semarang Poncol PP dan Tegal - Semarang Poncol PP. 

Kemudian  Kereta Api akan melintas dari Daop lain yaitu KA Kamandaka relasi Purwokerto - Semarang Poncol PP dan KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto - Solo Balapan PP dan Solo Balapan - Purwokerto - Tegal - Semarang Poncol - Solo Balapan.

"Tiga KA itu diaktifkan PT KAI mulai Senin  (4/10/2021) besok," ujar pria akrab disapa Krisbi Minggu (3/10/2021).

Daftar Kereta Api yang Tidak Mewajibkan Penumpang untuk Jalani Rapid Test

Meskipun KA Aglomerasi dijalankan, terdapat syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, jarak dekat, lokal dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, di antaranya adalah:

a. Pelaku perjalanan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau RT-Antigen, dan STRP atau Surat Tugas dan / atau surat keterangan perjalanan lainnya
b. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan
c. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi
d. Anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota
e. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan / atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Selain itu, KAI juga menghimbau para calon pelanggan kereta agar mengecek kembali syarat naik kereta jarak jauh. Salah satu persyaratan tersebut adalah larangan anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak jauh sejak 29 Juli 2021.

Sementara untuk pelanggan di atas 12 tahun, masih berlaku persyaratan sebelumnya yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Pengecualian berlaku bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin.

"Tapi mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," jelasnya.

Dia menjelaskan, KAI juga terus memberikan kemudahan bagi pelanggan yang sudah melakukan transaksi tiket, namun tidak dapat berangkat karena tak memenuhi persyaratan protokol kesehatan.

"Tiket akan kami kembalikan 100 persen dan KAI akan konsisten menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus COVID-19," pungkasnya.


 

Baca Juga :

LOKASI